Home
History Contact Us FAQ
 
  GOVERNMENT SECTOR
Search Box
     
      |  English
Company Profile
Product & Services
Corporate Development
Success Story
Help & Support
   
     
   
 News Update
 

Modul dan Update Aplikasi Kepabeanan (14 Juni 2010)

Untuk pengiriman dokumen secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), diperlukan software tambahan yang disebut sebagai Enabler, yang berfungsi sebagai modul untuk komunikasi data. Hubungi vendor Enabler terkait PDE Kepabeanan untuk informasi lebih lanjut.
» Detail..

 
   
 
   
  Community > Government Sector
 

Government Sector

Komunitas Pengguna Jasa EDI di lingkungan Lembaga Pemerintahan

Departemen Perdagangan

Untuk menjalankan fungsinya dengan baik sebagai regulator di bidang perdagangan Indonesia ,  Depdag memandang perlu memanfaatkan teknologi informasi bekerja sama dengan Direktorat Bea & Cukai. Dalam hal ini Depdag yang diwakili oleh Direktorat Perdagangan Luar Negeri (DJDAGLU) menitipkan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Depdag kepada Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (DIKC). Selanjutnya DIKC menyebarkan kebijakan-kebijakan tersebut kepada Kantor Pelayanan Bea & Cukai (KPBC) untuk menjadi data masukan dalam memvalidasi dan memverifikasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan oleh importir dan eksportir.

Sebagai balasannya, pihak DIKC akan memberikan dokumen-dokumen PIB dan PEB yang telah selesai proses pengurusannya kepada pihak DJDAGLU. Data PIB dan PEB ini kemudian akan dimanfaatkan oleh DJDAGLU untuk membuat data statistik perkembangan ekspor impor Indonesia dan sebagai bahan masukan dalam mengambil kebijakan ekspor impor di masa mendatang

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pertukaran data adalah sbb:
Pihak-pihak yang saling mempertukarkan datanya adalah Departemen Perdagangan Luar Negeri Depdag (DJDAGLU) dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (DIKC)

DJDAGLU mengirimkan data berikut ini kepada DIKC :
•  Profil Eksportir dan Importir yang di dalamnya mengandung informasi API, dan NPIK
•  Surat Keputusan Menperindag yang mengatur tentang tata niaga ekspor dan impor komoditas tertentu
•  Surat Rekomendasi Depdag yang mengatur perizinan kepada eksportir dan importir

DIKC mengirimkan data berikut ini kepada DJDAGLU :
•  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sudah mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari KPBC
•  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sudah mendapatkan izin muat (release) dari KPBC
•  Data yang dikirimkan oleh DJDAGLU kepada DIKC akan dimanfaatkan oleh Bea & Cukai dalam memvalidasi data API, dan NPIK, serta komoditas yang diekspor atau diimpor oleh eksportir atau importir.
•  Data yang dikirimkan oleh DIKC akan dimanfaatkan oleh DJDAGLU untuk statistik perkembangan ekspor impor Indonesia dan dimanfaatkan sebagai feedback untuk pengambilan kebijakan.
•  Di sisi DJDAGLU akan dibangun aplikasi Executive Information System (EIS) yang akan menyimpan dan mengolah data ekspor impor menjadi statistik.
•  DIKC akan membangun sendiri aplikasi pertukaran data ini.



Join Our milist


Contact :
Email :
Perusahaan :
   

Back
 
  Home | About us | Contact | F.A.Q Visitor | 36866
best viewed using IE
  Top