Customs Community
Portal Single Window Di Batam
Dalam declaration of Asean Concord II (Bali Concord II) mengenai visi integrasi ekonomi, para pemimpin negara-negara Asean berkomitmen untuk membentuk Asean Economic Community pada tahun 2020 (yang dipercepat 2015). Salah satu komitmen bersama dalam melaksanakan deklarasi tersebut adalah kesepakatan untuk membangun Asean Single Window (ASW) yang merupakan sistem terintegrasi yang mewadahi suatau trade facilitating environment, yang didasarkan pada standarisasi informasi parameter, prosedur, formalitas dan international best practice, yang berkaitan dengan proses release and clearance of cargoes oleh otoritas kepabeanan (customs).
Dalam konteks nasional untuk bisa bergabung dengan ASW, negara anggota Asean harus mengembangkan National Single Window (NSW). Berdasarkan Asean Agreement to Establish and Implement the Asean Single Window, NSW adalah sistem yang memungkinkan single submission dari data dan informasi, single and synchronous processing dari data dan informasi, serta a single decision making untuk pemeriksaan dan pengeluaran barang.
Untuk mengembangkan NSW, pemerintah melalui Keputusan Menko Perekonomian No.22/M.EKON/03/2006, telah membentuk Tim Persiapan NSW. Tim ini terdiri dari 5 Satuan Tugas (Satgas), yang salah satunya adalah Satgas Bidang Teknologi Informasi (TI) yang dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai (DJBC).
Satgas ini telah melakukan persiapan sejak April 2006 dan secara insentif mulai melakukan pembangunan Portal NSW sejak Oktober 2006.
Sebelum dilakukan penerapan sistem Single Window (SW) secara nasional (Nation Wide), dirasa perlu dilakukan pilot project penerapan portal SW secara live untuk penanganan kegiatan yang terkait dengan perdagangan dan lalulintas barang ekspor-impor sampai dengan proses customs clereance and release. Hal itu dimulai dengan pelaksanaan pilot project penggunaan portal SW di Batam pada akhir Desember 2006.
Berdasarkan Kep. Menko No.22/2006, yang dimaksud dengan Single Window (SW) adalah sistem elektronik yang mampu melayani pengajuan dan pengolahan data serta informasi pengambilan keputusan penyelesaian dokumen kepabeanan, pelabuhan dan kebandarudaraan secara terpadu dengan prinsip kesatuan, kecepatan pelayanan, konsisten, sederhana, transparan, efisien dan berkelanjutan.
Mengingat waktu yang sangat mendesak sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penunjukkan provider pengelola portal SW atau application service provider (ASP) maka ditugaskan kepada Satgas TI untuk membangun Portal SW di Batam dengan menggunakan infrastruktur (server, jaringan dan perangkat lainnya) milik DJBC di Batam.
Pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Batam sebagai pilot project untuk penerapan portal NSW antara lain didasarkan pada transaksi kegiatan ekspor-impor di Batam yang cukup besar dengan frekuensi arus lalulintas barang yang sangat cepat, posisi strategis Batam yang sangat dekat dengan Singapura dan Malaysia sehingga sangat memungkinkan untuk uji coba integrasi sistem dengan negara Asean lainnya, Juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi di Batam dan pelaksanaan kerjasama pengembangan ekonomi melalui special economic zone.
Untuk merealisasikan hal tersebut, sejak Oktober 2006 telah dilakukan persiapan dan pembangunan portal SW dengan sistem web-service yang akan digunakan sebagai portal SW di Batam dalam rangka penerapan pilot project Indonesia National Single Window (INSW) secara nasional.
Ada beberapa langkah persiapan yang telah dilakukan Tim persiapan NSW dalam rangka mewujudkan keinginan pemerintah untuk segera membangun portal SW di Batam. Diantaranya, telah dilakukan penerapan sistem aplikasi pelayanan (SAP) PP-SAD (pemberitauan pabean single administrative document) di KPBC Tipe A Batam sejak 1 Desember 2006.
Hal itu sesuai dengan PMK No.103/KM.4/2006 dan Peraturan Dirjen No P-18/BC/2006, dengan perubahan yang mendasar pada format dokumen pemberitahuan pabean dengan menggunakan format single document, yaitu penggunaan PP-SAD ke KPBC yang telah menerapkan teknologi web-based, baik melalui modul SAD secara offline maupun menggunakan web-form melalui browser internet secara online.
PP-SAD merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh DJBC untuk melakukan penyederhanaan / penggabungan dokumen pemberitahuan pabean yang semula menggunakan banyak dokumen sehingga hanya menjadi satu dokumen berupa PP-SAD.
Penerapan PP-SAD di Batam, Bintan dan Karimun jika dikaitkan dengan SW akan bermanfaat dari sisi implementasi SW. Dimana dalam SW terdapat penyederhanaan sistem dan prosedur dari paper work base menjadi electronic base yang bersifat mudah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat didalam sistem tersebut (user friendly). Pemanfaatan tersebut juga didukung dari proses distribusi modul PP-SAD, EDI Number dan instalasi eXtrim pada perangkat komputer masing-masing perusahaan.(Sumber: Dikutip Warta Bea dan Cukai Edisi Maret '07)
Komunitas Pengguna jasa EDI Kepabeanan untuk Transaksi Pertukaran Dokumen Import (PIB) dan Export (PEB) di lingkungan Kepabeanan dengan pengguna jasa yang terdiri dari
:
1) Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK)
2) Importir
3) Freight Forwarding
4) Exportir
5) Bank Devisa Persepsi
6) Agen pengangkut
EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data.
Importir
Penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) oleh importir atau kuasanya kepada KPBC (Kantor Pelayanan Bea & Cukai) dengan menggunakan sistem EDI telah diterapkan di Jakarta sejak tahun 1997.
Dengan menggunakan sistem EDI, importir mengirimkan CUSDEC (Customs
Declaration) yaitu dokumen standar
UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PIB kepada KPBC. Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES
(Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PIB yang diterima.
Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, yaitu pengawasan lalu-lintas barang masuk dan keluar daerah pabean Republik Indonesia serta pemungutan bea masuk atas barang impor berdasarkan undang-undang (Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) diperlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk penyederhanaan proses-proses pelayanan dan pemberian fasilitasi serta penerapan sistem pelayanan dokumen yang berbasis teknologi informasi.
Hal tersebut sejalan dengan anjuran dan rekomendasi dari organisasi WTO
(World Trade Organization) dan WCO (World Customs
Organization) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.
Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang telah mendapat Nomor Induk Perusahaan
(NIPER) yang diterbitkan oleh Badan Informasi dan Teknologi Keuangan ( BINTEK Keuangan).
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang yang dibuat sesuai BC 3.0.
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) adalah pemberitahuan kepada eksportir dari Kantor Pabean bahwa akan dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor.
Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan.
Persetujuan Muat (PM) adalah lembar persetujuan yang diberikan oleh Pejabat terhadap barang yang mendapat kemudahan ekspor untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dan pemuatan ke atas sarana pengangkut.
Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatkan oleh Pemeriksa pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.
Segel Ekspor adalah tanda pengaman yang dilekatkan atau ditempatkan oleh Pegawai Pengawasan Stuffing pada peti kemas atau kemasan barang.
Tempat konsolidasi barang ekspor adalah tempat pengumpulan konsolidasi barang ekspor sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean yang dapat berlokasi di tempat konsolidator, perusahaan dalam satu group atau perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya.
Peraturan - Peraturan :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 501/KMK.01/1998
Kep-151 dan 152/BC/2003 tentang Pelayanan Ekspor dengan menggunakan sistem PDE.
Pertukaran data secara elektronik untuk PEB dan PIB telah berjalan di 5 kota antara lain :
Jakarta : KPBC Tanjung Priok & KPBC Soekarno Hatta
Semarang : KPBC Tanjung Mas
Surabaya : KPBC Tanjung Perak & KPBC Juanda
Medan : KPBC Belawan, KPBC Polonia
Bandung : KPBC Gedebage